Skip to content
Blog
Tips

Panduan Sertifikasi Halal MUI untuk UMKM F&B: Proses dan Biaya

Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pelajari proses, biaya, dan tips mendapat sertifikasi halal MUI untuk UMKM F&B.

Seakey Studio29 Maret 20263 min read
Panduan Sertifikasi Halal MUI untuk UMKM F&B: Proses dan Biaya

Sejak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku bertahap | dan UMKM termasuk di dalamnya.

Bukan hanya soal kewajiban hukum: sertifikasi halal adalah keunggulan kompetitif. Dengan 87% penduduk Indonesia yang muslim, logo halal di produk Anda adalah jaminan kepercayaan yang membuka pintu lebih lebar.

Siapa yang Wajib Sertifikasi Halal?

Berdasarkan regulasi terbaru, semua pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, dan produk lainnya di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal | termasuk UMKM.

Pengecualian berlaku hanya untuk produk yang secara jelas tidak halal (misalnya alkohol).

Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat Halal

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Ini adalah lembaga pemerintah (di bawah Kemenag) yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal resmi sejak 2019. Prosesnya melalui aplikasi SIHALAL.

MUI (Majelis Ulama Indonesia)

MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit dan memberikan fatwa halal. Sertifikat halal dari MUI diakui secara luas dan menjadi standar kepercayaan di masyarakat.

Proses Pengajuan Sertifikasi Halal

Langkah 1: Daftar di SIHALAL

Buat akun di ptsp.halal.go.id (portal SIHALAL). Siapkan data usaha dan dokumen yang dibutuhkan.

Langkah 2: Isi Formulir Permohonan

Isi data lengkap:

Langkah 3: Pemeriksaan oleh LPH

BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (bisa MUI atau LPH terakreditasi lainnya) untuk melakukan audit. Auditor akan memeriksa:

Langkah 4: Sidang Fatwa MUI

Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI menggelar sidang fatwa untuk memutuskan status halal produk.

Langkah 5: Terbit Sertifikat

Jika disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun (sebelumnya 2 tahun).

Biaya Sertifikasi Halal

Skema Reguler

Biaya bervariasi tergantung jenis usaha dan jumlah produk. Untuk UMKM mikro, biaya bisa mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.

Skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Pemerintah menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) khusus untuk UMKM. Quota terbatas dan dibuka secara berkala. Pantau pengumuman di website BPJPH atau Kemenag.

Tips: Daftar program SEHATI lebih awal karena quota biasanya habis dalam beberapa hari.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

Dari Sisi Bahan

Dari Sisi Proses

Dari Sisi SDM

Manfaat Sertifikasi Halal untuk Bisnis

  1. Akses pasar lebih luas | bisa masuk ke minimarket, supermarket, dan pasar ekspor
  2. Kepercayaan konsumen | terutama untuk produk baru yang belum punya nama
  3. Kepatuhan hukum | terhindar dari sanksi dan penarikan produk
  4. Keunggulan kompetitif | di atas kompetitor yang belum bersertifikat

Proses sertifikasi halal memang butuh waktu dan persiapan, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk bisnis F&B Anda.