Sejak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku bertahap | dan UMKM termasuk di dalamnya.
Bukan hanya soal kewajiban hukum: sertifikasi halal adalah keunggulan kompetitif. Dengan 87% penduduk Indonesia yang muslim, logo halal di produk Anda adalah jaminan kepercayaan yang membuka pintu lebih lebar.
Siapa yang Wajib Sertifikasi Halal?
Berdasarkan regulasi terbaru, semua pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau mendistribusikan produk makanan, minuman, dan produk lainnya di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal | termasuk UMKM.
Pengecualian berlaku hanya untuk produk yang secara jelas tidak halal (misalnya alkohol).
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat Halal
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Ini adalah lembaga pemerintah (di bawah Kemenag) yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal resmi sejak 2019. Prosesnya melalui aplikasi SIHALAL.
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit dan memberikan fatwa halal. Sertifikat halal dari MUI diakui secara luas dan menjadi standar kepercayaan di masyarakat.
Proses Pengajuan Sertifikasi Halal
Langkah 1: Daftar di SIHALAL
Buat akun di ptsp.halal.go.id (portal SIHALAL). Siapkan data usaha dan dokumen yang dibutuhkan.
Langkah 2: Isi Formulir Permohonan
Isi data lengkap:
- Nama dan alamat usaha
- Jenis produk
- Daftar bahan baku yang digunakan
- Proses produksi
Langkah 3: Pemeriksaan oleh LPH
BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (bisa MUI atau LPH terakreditasi lainnya) untuk melakukan audit. Auditor akan memeriksa:
- Bahan baku dan supplier
- Proses produksi
- Kebersihan fasilitas
- Penanganan kontaminasi silang
Langkah 4: Sidang Fatwa MUI
Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI menggelar sidang fatwa untuk memutuskan status halal produk.
Langkah 5: Terbit Sertifikat
Jika disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun (sebelumnya 2 tahun).
Biaya Sertifikasi Halal
Skema Reguler
Biaya bervariasi tergantung jenis usaha dan jumlah produk. Untuk UMKM mikro, biaya bisa mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.
Skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Pemerintah menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) khusus untuk UMKM. Quota terbatas dan dibuka secara berkala. Pantau pengumuman di website BPJPH atau Kemenag.
Tips: Daftar program SEHATI lebih awal karena quota biasanya habis dalam beberapa hari.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Dari Sisi Bahan
- Semua bahan baku harus halal atau sudah memiliki sertifikat halal dari supplier
- Simpan dokumen sertifikat halal supplier sebagai bukti
- Untuk bahan yang berpotensi mengandung turunan hewan (gelatin, emulsifier), pastikan halal
Dari Sisi Proses
- Tidak ada kontaminasi silang dengan bahan haram
- Peralatan yang digunakan bersih dari najis
- Prosedur produksi yang konsisten dan terdokumentasi
Dari Sisi SDM
- Ada Penyelia Halal yang ditunjuk dan bertanggung jawab atas kehalalan produk
- Pelatihan halal untuk staf produksi
Manfaat Sertifikasi Halal untuk Bisnis
- Akses pasar lebih luas | bisa masuk ke minimarket, supermarket, dan pasar ekspor
- Kepercayaan konsumen | terutama untuk produk baru yang belum punya nama
- Kepatuhan hukum | terhindar dari sanksi dan penarikan produk
- Keunggulan kompetitif | di atas kompetitor yang belum bersertifikat
Proses sertifikasi halal memang butuh waktu dan persiapan, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk bisnis F&B Anda.